Dirreskrimsus Polda Gorontalo bersama Bidhumas Ungkap Kasus Penjualan Minyak Goreng (subsidi)   

Hukum & Kriminal

Gaungdemokrasi.com Gorontalo -Senin 10 Maret 2025 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Press Comference dimana Kegiatan ini sudah dijalankan sejak akhir tahun 2024 tepat pada bulan November 2024 namun pada awalnya yang melakukan hal tersebut yakni Sdra. ARNAS itu sendiri dan berjalannya waktu masuk pada bulan Januari 2025, Sdra. ARNAS sudah memerintahkan kedua karyawannya yakni Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO untuk melakukan hal tersebut, dan ditemukan adanya pelanggaran pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Penyalinan minyakita dilakukan d

Tempat usaha saudara yakni diToko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo dan penyalinan dilakukan di teras rumah dari Sdra. Arnas yang jadikan tempat penyimpanan barang yang akan di jual di Toko Asni (tepat samping toko asni).

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H , S.I.K, M.H,dampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T bersama kasubdit direktorat Reserse Polda Gorontalo dan personil Press Comference dimana Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 atas nama Pihak pelapor yang tergabung dalam tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus atau Tim Satgas Pangan memperoleh informasi Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kecamatan. Tilamuta Kabupaten. Boalemo itu sendri telah menjual minyak goreng kemasan merek minyakita dengan harga Rp 17.000 dan sudah melewati harga HETnya (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tetapkan oleh pemerintah, dan tidak lama Tim mendapatkan kabar tersebut sehingga Tim berinisiatif untuk mendatangi langsung lokasi dari Toko Asni.

Kemudian, dijelaskan setelah Tim sampai di Toko Asni yang belamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kecamatan. Tilamuta Kabupaten, Boalemo tersebut Tim sempat melihat salah satu karyawan di depan teras rumah (samping Toko Asni) yang setelah ditanyai atas nama IRMAN alais ONGKI yang sedang melakukan penyalinan minyakita ke dalam galon berukuran 22 Liter, selain di salin ke dalam Galon ukuran 22 liter ada juga yang disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml untuk perjualbelikan di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kecamatan, Tilamuta Kabupaten ,Boalemo, saat diwawancara yang ditemukan dilapangan maka penyelidik melakukan pendalaman dengan mangamankan para saksi dan barang bukti (BB ) guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelasnya.

Lebih lanjut Dirreskrimsus Kombes Pol Dr .Maruly Pardede Menyampaikan Dengan,

Adanya kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek minyakita yang telah dibuka kemasan akhir pangan kemudian, disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml dan Galon ukuran 22 Liter dan pada saat menjual minyak tersebut kepada konsumen pada botol bekas air mineral tidak dardapat label SNI dan penjelasan atas barang yang dijual maka diduga melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen dan atau Undang-Undang Perdagangan., lanjutnya Direskrimsus Polda Gorontalo.

Ditambahkan Direskrimsus,Adapun para tersangka yang terlibat dalam peristiwa pengoplosan minyakkita

ARNAS alias DAENG ARNAS dimana selaku pemilik Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa, Modelomo Kecamatan ,Tilamuta Kabupaten ,Boalemo serta kedua karyawannya ,Sdra. IRMAN alias ONGKY dan Sdra. AMBO LOLO yang telah membuka kemasan akhir pangan kemudian disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml dan Galon ukuran 22 Liter. Dimana kedua karyawan itu melakukan hal tersebut atas permintaan dari Sdra. ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,

Karena, pelaku usaha ingin mendapatkan keuntungan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pengakuan oleh Sdra. ARNAS bahwa selama bulan November 2024 sd Februari 2025 keuntungan yang iya peroleh dari hasil penyalinan minyak goreng kemasan merek minyakita sejumlah kurang lebih 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Adapun BARANG BUKTI Yang di temukan di teras rumah atau Toko Asni milik dari Sdra. Arnas berupa :

1. 544 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.

2. 27 Karton/Dus Minyakita jenis pouch yang berisi 6 Pcs ukuran 2 Liter.

3. 38 Galon ukuran 22 Liter yang berisi Minyakita.

4. 87 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.

5. 34 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.

6. 5 Pcs minyakita jenis bantal yang berukuran 1 Liter.

7. 3 Pcs minyakita jenis pouch yang berukuran 2 Liter.

8. 109 Galon Kosong ukuran 22 Liter.

9. 115 Buah kardus bekas Minyakita.

10. 2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 Botol.

11. 2 Buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 Botol.

12. 1 Buah karung besar yang berisi plastik bekas Minyakita.

13. 1 Buah gayung rakitan kaleng Blueband.

14. 1 Buah ember plastic warna abu-abu.

15. 1 Buah corong/tretek sedang warna biru.

16. 1 Buah corong/tretek besar warna merah.

17. 1 Buah saringan sedang warna biru.

18. 1 Buah Gunting warna Hitam orange

DUGAAN TINDAK PIDANA :

Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan atau memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), huruf (i), ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana

Penerapan pasal

– Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

“pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, e ayat 2 dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”

Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i dan ayat 3:

Pasal 8 “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”

– ayat 1 huruf a :

“ Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

– huruf i :

“ Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

– ayat 3 :

“Pelaku usaha dilatang memperdagangkan sedian farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, sengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar”

– Dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Jo Pasal 57 ayat 2 :

“Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib”.

Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhpidana

“Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”, ujarnya.(virgo s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *