Gaungdemokrasi.com – Karawang
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat melalui jalur perdata. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Menurut DPC AKPERSI Karawang, putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Wartawan tidak lagi dibayangi ketakutan akan kriminalisasi maupun gugatan perdata selama karya yang dihasilkan memenuhi kaidah jurnalistik dan dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa putusan MK tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian oleh Dewan Pers.
Lebih lanjut, AKPERSI menilai bahwa selama ini masih banyak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi produk jurnalistik. Tidak jarang wartawan atau media dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, padahal seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku.
Dengan adanya putusan MK ini, DPC AKPERSI Karawang berharap aparat penegak hukum dapat lebih memahami dan menghormati kerja jurnalistik. Penegakan hukum diharapkan tidak lagi menjadikan produk jurnalistik sebagai objek kriminalisasi atau gugatan perdata yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
DPC AKPERSI Karawang juga mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan putusan ini sebagai tameng untuk bekerja secara sembarangan. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan.
Selain itu, AKPERSI mengajak seluruh media dan wartawan untuk terus meningkatkan kualitas karya jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi data. Hal ini penting agar pers tetap dipercaya publik dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara sehat.
DPC AKPERSI Karawang berharap putusan MK ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan saling memahami peran dan batas kewenangan masing-masing, diharapkan iklim kebebasan pers yang bertanggung jawab dapat terus terjaga demi kepentingan demokrasi dan keadilan.
Tigor/Red
AKPERSI KARAWANG
