gaungdemokrasi.com LUBUK LINGGAU- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau Meidholine Sapta Windu sangat mendukung adanya program dari Walikota Lubuk Lingau H Rahmat Hidayat dan Wakil Walikota H Rustam Efendi terkait pembebasan pelayanan pasar (pelataran/karcis Rp3000) kepada seluruh pedagang di Kota Lubuk Linggau (19/3/2025)
Pembebasan pelayanaan karcis itu gratis selama satu bulan dari 13 Maret sampai 14 April 2025 mendatang.
Meidholine sapaanya menyampaikan retribusi gratis di berikan kepada pedagang- pedagang yang berada di Pasar Inpres Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pasar Bukit Sulap pasar terminal atas dan Pasar Simpang Periuk dan alun-alun merdeka.
Jadi gratis selama satu bulan penuh itu tidak dilakukan pemungutan retribusi. “Restribusi pelayanan umum pasar itu retribusi lapak tarif retribusi harian pasar Rp 3000”. Ucapnya
Apabila ada pemungutan lainnya itu adalah pemungutan ilegal yang tidak ditarik oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Karena retribusi yang ada di pasar adalah retribusi kios, lapak, pelantaran hamparan dan ruko terminal atas.
Jadi sebelumnnya retribusi ini ada berdasarkan Perda kita yang nomor satu tahun 2023 ini tentang Perda retribusi pengelolaan pasar, dan pelayanan pasar
Lanjutny, diketahuinya untuk jumalah pedagang untuk di Pasar Inpres ini sekitar 800 san pedagang se kurang lebih kalau di pasar Bukit surat ini sekitar 300 sampai 400 pedagang ada pedagang tetap dan ada pedagang yang tidak tetap
“Karena saat ini menjelang hari-hari besar keagamaan ini banyak sekali pedagang dadakan”. Sambungnya
Termasuk pada pedagang UMKM yang melaksanakan penjualan dagang di saat-saat hari besar hari Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri
Ditambahkannya tujuan dari retribusi gratis ini untuk memberikan keringanan atau pembebasan kepada pedagang karena pedagang di hari-hari besar ini mereka Yang pastinya pedagang setiap hari dan ingin mencari ekonomi untuk lebaran dan menurut Walikota kita inilah hari THR dari Walikota Lubuklinggau
“Ia menghimbau ke para pedagang tetaplah berdagang sebenarnya dengan pada tempatnya dengan tertib, rapi” paparnya
“Selain itu para pedagang untuk tetap berani menyampaikan bahwasanya kalau memang ada retribusi yang dipungut-pungut yang tidak sesuai dengan Perda Walikota Lubuk Linggau itu adalah retribusi illegal dan pedagang harus menyampaikan dan melaporkan ke Satgas pungli Polres Kota Lubuk Linggau”. Tutupnya. (virgo s)