Gaungdemokrasi.com LUBUKLINGGAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),gelar perkara penghentian dengan cara restoratif justice.
Terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Redi Bin Ujang Romli,kepada orang tua kandungnya sendiri.(4/3/2025)
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau Wenharnol menjelaskan,bahwa berdasarkan Laporan Perkara (LP) pada hari Rabu 18 Desember 2024 lalu berkisar pukul 21:00 Wib.
Yang bertempat di jalan Perumnas dayang torek RT 09 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota lubuklinggau.
Awalnya tersangka Redi Bin Ujang Romli sedang duduk di depan rumah,namun tersangka melihat tingkah laku dan keseharian korban yang selalu santai.
” Sehingga membuat korban Ujang Romli Bin Alon berkata kepada saksi Rico secara pelan supaya dapat menegur,yang tidak lain masih adik kandung korban,” jelas Kasi Intel.
Na,setelah itu tersangka merasa tidak senang dan masuk ke kamar,dengan maksud untuk mencari Senjata Tajam (Sajam).
Akan tetapi kakak perempuan tersangka melihat hal itu,sehingga dengan cepat mencegahnya dan berkata ” Kamu Ngapain” .
Kemudian terjadilah keributan selanjutnya saksi korban masuk kedalam rumah dan berkata ” Ada Apa ” tapi tersangka langsung merangkul dan memukuli saksi korban di bagian mata sebelah kiri.
” Dan juga pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan tersangka kemudian tersangka melarikan diri,akibat kejadian tersebut Ujang Romli Bin Along dilarikan ke RS Arbunda Kota Lubuklinggau,”ungkap Kasi Intel.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol menerangkan,akibat kejadian kekerasan tersebut Ujang Romli Bin Along terdapat luka pada wajah.
Luka robek di pelipis mata kanan,dengan ukuran 2,5 centimeter kali 0,5 centimeter, tampak darah dan dasar merah,luka lecet di bawah mata kiri, dengan ukuran 1,0 centimeter.
Terdapat juga kemerahan di wajah bagian hidung, pipi kiri dan dagu dan hasil luka-luka tersebut berdasarkan Visum Et Repertum No.10/XII/VISUM/RS-AR Bunda/LLG/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
” Yang ditandatangani langsung oleh dr.Noviyanti,yang elah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ujang Romli Bin Along,”terang Kasi Intel.
Ia menegaskan,berdasarkan Nomor : PR 05./L.6.11/Dsb.4/03/2025 oleh sebab itu tersangka Dima,afkan orang tuanya sehingga dilakukan perkara restoratif justice.
Karena tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada orang tuanya sendiri,dan orang tuanya memaafkan kesalahan yang telah dilakukan anaknya.
” Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan PERJA No 15 tahun 2020 maka JAM PIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dari Kejari Lubuklinggau,(Virgo S)