Kejari Pagaralam Tetapkan Tiga Tersangka Terkait kasus Korupsi proyek Jalan

News

GaungDemokrasi – Pagaralam

Setelah menunggu sekian lama akhirnya kasus korupsi Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagar Alam yang menggunakan dana APBD, menemui titik terang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka kuropsi tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24 Desember 2025).

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 itu tercatat menelan anggaran APBD sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan kejaksaan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengerjaan nya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.

“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina, melalui siaran persnya

Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan seriun tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Saat ini Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *