gaungdemokrasi.com LUBUK LINGGAU- Sidang lanjutan terdakwa Vivi Sumanti (52), kembali di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Kali ini agenda mendengarkan esepsi dari pengacara terdakwa (20/3/2025)
Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya Omeng dan rekannya
JPU Dewangga Putra, SH menyampaikan bahwa hari ini kita mendengarkan sidang agenda esepsi atau tanggapan pengacara terdakwa atas dakwaan sebelumnnya.
Dipersidangan dalam esepsinya pengacara terdakwa yakni menetapkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard ),
Menyatakan Pengadilan Pidana pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan perkara aguo tidak diperiksa lebih lanjut,
Menyatakan terdakwa Vivi Sumanti dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Menyatakan Terdakwa Vivi Sumanti segera dibebaskan dan dikeluarkan dari Tahanan,
Memulihkan harkat martabat dan nama baik Vivi Sumanti dan Membebankan biaya perkara kepada negara, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon yutusan yang seadil-adilnya (et aguo et bono).
“Sementara itu pihaknya akan menjawab esepsi pengacara terdakwa pada Senin (24/03/2025) dengan tertulis juga karena kami akan pelajari juga, atas esepsi pengacara terdakwa”. Tambah Dewanggah
Dengan itu majelis hakim Achmad Syarifudin, SH menunda persidangan
Seperti sebelumnya kejadian menimpa para korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.
Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakwa sebesar Rp2 milyar
Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000. (Virgo s)