Pemkab Musi Rawas Gelar Seminar Budidaya Pertanian Yang Baik

Perintahan

gaungdemokrasi.com Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Seminar Budidaya Pertanian yang Baik (Good Agriculture Practices) dan Digitalisasi Petani di Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Oktaviano, ST di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas, Rabu (10/9/2025).

 

Acara tersebut dihadiri, Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Kgs. M. Effendi Fery, Camat, Kepala Desa, Pengurus Koperasi, Perwakilan KUD, serta para petani sawit.

 

Kegiatan ini dilaksanakan PT Sawitpro bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Musi Rawas yang mengusung tema “Budidaya sawit berkelanjutan melalui digitalisasi petani sawit”.

 

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Oktaviano, ST, dalam kesempatan itu menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini.

 

“Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu Kabupaten paling Barat Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari 14 Kecamatan, 186 Desa dan 13 Kelurahan. Dan di Kabupaten Musi Rawas dengan penggerak utama perekonomiannya perkebunan Sawit”, ungkap Asisten.

 

Menurut statistik BPS, tambah Asisten, sektor perkebunan merupakan penggerak utama ekonomi pertanian dengan nilai Rp. 2,49 Triliun dari 5,49 Triliun di tahun 2024 yang lalu.

Dikatakannya untuk itu, layak kiranya jika sub sektor perkebunan mendapat perhatian yang lebih bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

 

“Dengan memberi dorongan dan insentif yang sifatnya lebih fokus dibidang pertanian dan sangat diyakini bahwa tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat”, tambahnya.

 

Masih menurut Asisten, dengan adanya seminar hari ini dari PT. Sawit Pro/Asian Agri, diharapkan petani di Musi Rawas dapat teredukasi dengan baik tentang budidaya perkebunan sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan di bidang perkebunan dan bukan berdasarkan kebiasaan atau tradisi-tradisi yang menyebabkan kerugian pada petani itu sendiri.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *