Terkesan Mendadak, Pengangkatna Abdul Rahmad Sebagai Sekdes Tapak Kuda Dinilai Tak Sesuai Prosedur

News Perintahan

Gaungdemokrasi.com – Langkat

Kepala Desa Tapak Kuda, Kecatamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Imran S.Pd.I alias Ucok melakukan rotasi jabatan aparat desanya secara mendadak. Ia menempatkan adik kandunganya sendiri, Abdul Rahmad menjadi Seketaris Desa (Sekdes), pasca dirinya di vonis 10 tahun penjara akibat mengeluarkan surat izin tanah di atas lahan Suaka Margasatwa di Langkat.

Sebelum diangkat secara sepihak menjadi Sekdes, Abdul Rahmad awalnya selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Sementara posisi Sekdes dipegang Khairunnisa, S.Pd yang kini bergeser menjadi Kasi Kesejahteraan.

Selanjutnya Muhammad Ansari yang sebelumnya sebagai Kasi Kesejahteraan, kini menduduki jabatan Kasi Pelayanan. Nurul Husna dan Sarifuddin, keduanya tetap menjabat posisi masing-masing sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kaur Keuangan.

Salah seorang tokoh masyarakat, Jainuddin mengatakan, penetapan Abdul Rahmad sebagai Sekdes yang baru, dinilai tidak sesuai aturan dan sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Neoptisme (KKN), bahkan tanpa melalui musawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jika mutasi dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan proses hukum,” ujar Jainudin.

Jainudiin juga menegaskan, jabatan Sekdes bukan milik pribadi dengan menempatkan anggota keluarga sesuka hati.

“Itu amanah publik. Kalau mutasi dilakukan karena alasan pribadi, itu sudah melanggar etika Pemerintahan Desa,” tambah Janinudin.

Warga lain juga berkomentar senada. Sekdes sebelumnya, Khairunnisa, S.Pd, dikenal sebagai sosok yang disiplin, jujur dan intelektual. Berbeda dengan Abdul Rahmad yang sulit ditemui alias jarang ada di kantor desa.

“Waktu Kasi Pelayanan, itu jarang ngantor. Karena itu pelayanan desa jadi amburadul,” jelas warga.

Warga berharap, BPD Desa Tapak Kuda, mengambil langkah tegas dengan membatalkan rotasi jabatan dan mengembalikan ke posisi semula.

Kades Imran sendiri, telah di vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Medan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Timur Laut, Langkat.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Imran langsung menegaskan akan melakukan banding. @ Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *