Presiden RI Mengusulkan Satu Nama Calon Panglima TNI Terhadap DPR RI - Gaungdemokrasi.com
Pemerintahan

Presiden RI Mengusulkan Satu Nama Calon Panglima TNI Terhadap DPR RI

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,Jakarta-“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjatuhkan pilihannya ke Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat ini, Andika Perkasa menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Jenderal Andika Perkasa merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak November 2018. Andika merupakan lulusan Akmil tahun 1987. Ia mengawali karir di Grup 2/Para Komando Kopassus.

Pada 2018, Andika tiga kali mendapat promosi. Pada awal 2018, ia diangkat menjadi Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI AD. Jabatan ini mengantarkan Andika memperoleh bintang tiga atau letnan jenderal (letjen).

Pada Juli, Andika kembali mendapat promosi. Ia diangkat menjadi Panglima Kostrad (Pangkostrad) menggantikan Letjen Agus Kriswanto, yang pensiun. Baru lima bulan menjabat sebagai Pangkostrad, Andika dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hingga saat ini.

DPR RI akan menindak lanjuti surpres mengenai usulan mengenai calon panglima TNI yang baru ini setelah melalui rapat pimpinan. Dalam memberikan persetujuan calon panglima usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek yang dapat memberikan keyakinan bahwa calon panglima tersebut bisa menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan di UUD TNI.”

“Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima TNI yang diusulkan Presiden ini akan disampaikan kembali kepada Presiden paling lambat 20 hari terhitung dari hari ini saat surpres diterima. DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah mengharapkan agar DPR segera memberikan persetujuan mengenai calon panglima TNI ini dan bisa memprosesnya. Hal ini bertujuan agar Presiden bisa segera melatih panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI sekarang berakhir masa jabatannya.

Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui masih memiliki masa kerja 13 bulan lagi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, di mana usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.

Diketahui Andika lahir pada 21 Desember 1964. Saat ini usianya masih 56 tahun dan pada 21 Desember mendatang bakal berusia 57 tahun. Dengan demikian, Andika masih memiliki masa kerja 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan lagi. (Setpres/WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *