PN Palembang Sidang Agenda Pengambilan Keputusan, Terhadap Tiga Orang Terdakwa

Hukum & Kriminal

gaungdemokrasi.com LUBUKLINGGAU- Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), pada hari ini Kamis (23/1) mengadakan sidang dengan agenda pengambilan keputusan.

 

Terhadap terdakwa Dian Winani binti Joko pangung Wiyono dan Jeri Afrimando bin Ekman serta Herlina binti madri,yang juga di hadiri panasehat hukum terdakwa hinga majelis hakim.

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Lubuklinggau Wenharnol (23/1) menerangkan berdasarkan penuntut umum dari Kajari Lubuklinggau, bahwa hasil dalam persidangan terhadap terdakwa Dian Winani binti Joko pangung Wiyono.

 

Telah dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1).

 

Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

 

Selanjutnya dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Winani binti Joko pangung Wiyono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratusjuta rupiah) 3 (tiga) Bulan kurungan.

 

Kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 211.997.710,615 (dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah koma enam ratus lima belas).

 

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut,paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuastan hukum tetap.

 

” Maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,”jelas Kasi Intel.

 

Sedangkan lanjut Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol menerangkan untuk terdakwa Jeri Afrimando bin Ekman dinyatakan

tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1).

 

Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

 

Dan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3.

 

Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeri Afrimando bin Ekwan,dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.

 

Disamping itu memerintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 96.344.485,725 (sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima koma tujuh dua lima rupiah).

 

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuastan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

” Dalam hal terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”terang Kasi Intel.

 

Dan yang terakhir urai Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol,terdakwa Herlina binti madri telah dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

 

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

 

Dan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3.

 

Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

 

Selain itu terdakwa Herlina binti madri dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.

 

Dan tetap berada dalam tahanan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 115.653.224,89 (seratus lima belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat koma delapan puluh sembilan rupiah).

 

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuastan hukum tetap.

 

” Maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”cetus Kasi Intel.(Nasrullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *