Lubuk Linggau gaungdemokrasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya. Dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, dua orang pemuda berhasil diringkus setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah LW (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, dan A (24), warga Jl. Waringin Lintas, Puncak Kemuning. Keduanya ditangkap pada Sabtu sore, 08 November 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi dan peredaran narkotika di sekitar Gang Kandis maka tim melakukan pengejaran singkat , ujar kasat narkoba.
Pada hari Sabtu, 08 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Saat penangkapan berlangsung, tersangka LW sempat berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan LW beserta barang bukti yang sempat ia buang. Tersangka A yang berada di lokasi juga langsung diamankan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
* 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang**
* 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil
Semua plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis Sabu, dengan total berat bruto mencapai 1,51 (satu koma lima satu) gram.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan Operasi Sikat Musi II 2025. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredarannya. Modus mencoba membuang barang bukti tidak akan berhasil,” tegas Kasatresnarkoba
Kedua tersangka, LW dan A, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
# Diancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena terlibat dalam permufakatan jahat serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika.(Virgo S)
