Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Sergap Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Sebuah Cafe

Hukum & Kriminal

gaungdemokrasi.com Lubuk Linggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah cafe di kawasan Petanang yang disinyalir kerap menjadi lokasi transaksi barang haram.

 

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekira pukul 04.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

 

– Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat –

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu cafe di daerah Petanang.

 

Merespons laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. “Setelah memastikan target berada di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan saat situasi masih gelap gulita menjelang subuh,” ujar pihak kepolisian.

 

– Barang Bukti Ekstasi Karakter dan Mobil Mewah Disita –

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total 18 butir pil ekstasi yang terdiri dari:

* 11 (sebelas) butir ekstasi berbentuk apple warna merah.

* 7 (tujuh) butir ekstasi berbentuk minion warna kuning.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi, serta 1 (satu) unit mobil Nissan March yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Saat diinterogasi di tempat, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

 

– Ancaman Hukuman Berat Menanti –

 

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026. Sebagai subsider, mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat persembunyian bagi para pelaku, baik itu di pemukiman maupun di tempat hiburan malam,” tegas AKP M. Romi.(Virgo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *