OPS SENPI MUSI 2026: Polres Musi Rawas Tangkap Warga Bengkulu, Simpan Pistol di Pinggang Beserta Dua Peluru Aktif

News

MUSI RAWAS gaungdemokrasi.com- Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria terduga pemilik senjata api rakitan (senpira) di pinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/6/2026).

 

Diketahui tersangka berinisial MH (39), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi peluru aktif. Senpira tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari gelaran **Operasi Senpi Musi 2026** yang ditingkatkan oleh Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si., dan Kanit Pidum, Ipda Nofrianto, S.IP., beserta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).

 

> “Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu.

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Tanah Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Setiba di lokasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Petugas menemukan senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan senjata ilegal tersebut. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan **Pasal 306 KUHP**. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pendalaman perkara di Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat sesuai dengan Pasal 306 KUHP,” tutup Kapolres.(Virgo S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *