Berkas Perkara korupsi oleh Tersangka RE Diserahkan Penyidik Polda Ke Kejati Gorontalo

Hukum & Kriminal

Gorontalo gaungdemokrasi.com- Percepatan penanganan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo dikebut, setelah sebelumnya tersangka RE yang sempat buron, berhasil diamankan penyidik di makasar, dan selanjutnya ditahan di rutan Polda gorontalo, hari senin berkas perkara sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum kejati gorontalo, Ditemui di Polda Gorontalo,

 

Saat ditemui awak media Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH., SIK., MH menjelaskan ” iya kemarin pada hari Senin 03 November 2025 sekitar jam 14.30 penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),

 

Lebih lanjut Dirreskrimsus mengatakan, kami berharap segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap sudah ( P21) sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. Penyidik juga masih menelusuri pihak pihak lain yang terafilisasi ataupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya. Tegas Maruly akhirnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *