MUSI RAWAS gaungdemokrasi.com – NA (25) warga Lubuk Linggau Utara Kota Lubuklinggau diamankan Satuan Reskrim Polres Mura. Diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar. Selasa (02/06/2026) sekira 11.00 WIB.
Penangkapan ini komitmen Polres Muda memberantas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dibuktikan dengan kejelian anggota Satreskrim Polres Mura memantau titik koordinat api via satelit yang terdeteksi titik hot spot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN.
Seketika itu petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat yang dimaksud. Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku NA sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri yang direncanakan untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 Hektar.
Akibat tindakan pelaku, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.
Tak berhenti di sana, keesokan harinya (Selasa, 02/06/2026). Lalu, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku NA memicu api menggunakan korek gas berwarna biru dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.
Saat melakukan aksi berbahaya itulah, petugas langsung menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, potongan kayu sisa bakar, belasan gulung plastik polibek, dan sebilah parang sepanjang setengah meter.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku kasus tindak pidana pembakaran lahan.
“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,”jelas Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta.
Dijelaskanya, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 3 potong kayu sisa pembakaran, 1 buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang telah kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap.
Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengeluarkan maklumat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat:
“Dilarang membakar lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya,”tegas dia.
Kapolres Mura menambahkan pahami sanksi hukum yang berat: Perlu diingat bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Gunakan metode ramah lingkungan: manfaatkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.
“Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan. Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,”pungkasnya.
Caption Foto
Lahan yang diduga pelaku NA bakar saat membuka lahan perkebunan.(Virgo S)

