DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO GELEDAH KANTOR WALIKOTA GORONTALO SERTA SITA DOKUMEN TERKAIT KASUS DUGAAN PERUSAKAN CAGAR BUDAYA

Hukum & Kriminal

gaungdemokrasi.com Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo, bertempat di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).

 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan izin penggeledahan kantor Walikota serta penyitaan dokumen terkait kasus dugaan perusakan Cagar Budaya.

 

“Personel Ditreskrimsus yang di-back up oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Resmob Polda Gorontalo, Propam Polda Gorontalo, Satsabhara Polres Gorontalo Kota, dan Dithumas Polda Gorontalo melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo,” ujar Maruly.

 

Maruly menyampaikan, dari kegiatan tersebut tim berhasil mengamankan 13 dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud, di antaranya buku register surat masuk dan surat keluar Bagian Hukum, buku register penomoran Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2019, 2020, dan 2024, surat undangan serta daftar hadir rapat koordinasi Tim Pengkaji Keputusan Wali Kota Gorontalo, Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo, naskah rekomendasi penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Bangunan Cagar Budaya, Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020, risalah rapat koordinasi tim pengkaji, serta Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan sejumlah dokumen guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo,” jelas Maruly.

 

Maruly menambahkan, pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa ada gangguan yang berarti.

 

Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan membuat permohonan persetujuan penyitaan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, menyusun administrasi penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, hingga melaksanakan tahap satu penyerahan berkas perkara, tutup Maruly.(Virgo S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *