Gorontalo gaungdemokrasi-.com- Direktur kriminal Khusus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede SH, SIK ,MH, saat dijumpai disela sela kegiatan di Polda Gorontalo menjelaskan kepada wartawan,bahwa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini sedang memproses 7 perkara dugaan Tindak pidana Korupsi.
Adapun Dugaan Korupsi tersebut terjadi pada proyek proyek yang menggunakan Anggaran bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2021 antara lain :
1. Pekerjaan Rehab./Pemeliharaan Jl. Abdulrahman Moito-Dutulanaa
– Dengan Nilai kontrak Rp.7.200.258.084,93
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 35 orang
2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga
– Dengan Nilai kontrak Rp.9.382.477.441,78
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 33 orang
3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila
-Dengan Nilai Kontrak Rp.6.450.001.197,-
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 35 orang
4. Pekerjaan pemeliharaan jalan AK.Luneto – Ombulo Kecamatan. Limboto Barat
– Dengan Nilai kontrak Rp.7.987.343.188,20
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 30 orang
5. Peningkatan Jalan Pone-Stain, Cs
– Dengan Nilai kontrak Rp.9.289.922.970,38
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 38 orang
6. Pekerjaan pemeliharaan jalan Sukamakmur-Polohungo
-Dengan Nilai kontrak Rp.6.238.212.069,87
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang
7. Pekerjaan peningkatan jalan Raja Wadipalapa-Bulila
-Dengan Nilai kontrak Rp.6.976.606.784,65
– Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan Sejumlah 39 orang
Tahapan penanganan dalam perkara saat ini adalah proses penyidikan,saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Negara Oleh BPK RI.(*)

