Gaungdemokrasi, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya agar tidak menolak pasien hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS. Hal ini terutama berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang ditolak berobat atau ditunda penanganannya hanya karena status BPJS sedang tidak aktif atau masih dalam proses pembaruan data. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
“Jangan ada satu pun warga yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi BPJS. Prinsipnya pelayanan didahulukan, administrasi menyusul,” tegas Wildan kepada awak media.
Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang khawatir datang ke rumah sakit karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif akibat proses pemutakhiran data. Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjamin pelayanan kesehatan melalui skema PBI yang dibiayai oleh APBD.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera mengeluarkan instruksi teknis tertulis agar rumah sakit maupun puskesmas tetap memberikan pelayanan kepada warga, meskipun status BPJS mereka sedang bermasalah.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap fasilitas kesehatan. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial diminta memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan BPJS masyarakat.
Jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien, ia meminta agar diberikan sanksi administratif. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang kesehatan sehingga harus dilaksanakan secara konsisten.
DPRD berharap dengan adanya langkah tersebut masyarakat Kota Bekasi tidak lagi merasa khawatir untuk berobat hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS. (ADV)
