Gaungdemokrasi.com – Langkat
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal Undangan Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan, seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura turut berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud secara virtual. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Selasa (26/05)
Rapat virtual tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Kehadiran seluruh jajaran UPT dalam forum ini mencerminkan keseriusan dan komitmen lembaga dalam mendukung program evaluasi dan analisis yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mewujudkan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Adrianto, menyampaikan arahan secara tegas kepada seluruh pegawai, baik yang bertugas di tingkat Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis. Beliau menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan yang profesional. Hal ini menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Menteri Agus Adrianto secara khusus mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menghindari segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam arahan tersebut, beliau merujuk pada Deklarasi Bersih yang telah ditandatangani dan dinyatakan secara resmi oleh setiap UPT dan Kantor Wilayah, yakni komitmen kolektif untuk bebas dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Praktik Penipuan. Deklarasi tersebut menjadi cermin dari tekad bersama seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Menteri juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, terlebih yang berkaitan dengan tiga hal yang telah dideklarasikan yaitu peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun praktik penipuan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pegawai yang terbukti terlibat dalam peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun praktik penipuan dalam bentuk apa pun, maka sanksi tegas akan segera diberlakukan, mulai dari pembebastugasan sementara atau dirumahkan, hingga proses hukum secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons arahan tersebut, seluruh pegawai Rutan Tanjung Pura menyatakan kesiapannya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga komitmen deklarasi bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang profesional dan bermartabat. Kegiatan rapat analisis dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum yang bermakna bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk terus berbenah demi kepercayaan masyarakat yang lebih baik. @ Jamal

