Insan Pers Putra Langkat Minta PLT Bupati Evaluasi Kebijakan Diskominfo

News Pemerintahan

 Pertanyakan Pemutusan Kemitraan Media di Unit Pemda Sejak Tahun 2025

Gaungdemokrasi.com – Langkat

Insan Pers Putra Langkat meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat melakukan evaluasi terhadap kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, khususnya terkait pemutusan kemitraan media di sejumlah unit pemerintahan daerah (Pemda) yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Persoalan tersebut menjadi perhatian insan pers karena keberadaan media massa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Insan Pers Putra Langkat menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak Diskominfo mengenai dasar, mekanisme, serta pertimbangan kebijakan pemutusan kemitraan media tersebut.

Menurut mereka, kebijakan yang berkaitan dengan kerja sama publikasi dan kemitraan media seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang jelas, objektif, transparan, serta tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan pers.

“Kami meminta Plt. Bupati Langkat agar memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Diskominfo.

Jangan sampai kebijakan kemitraan media justru menimbulkan persoalan baru di kalangan insan pers,” demikian sikap yang disampaikan Insan Pers Putra Langkat.

Mereka juga mempertanyakan apakah pemutusan kemitraan media di sejumlah unit Pemda sejak tahun 2025 merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh, atau berdasarkan evaluasi dan pertimbangan tertentu terhadap masing-masing media.

Jika memang terdapat perubahan kebijakan, menurut Insan Pers Putra Langkat, pemerintah daerah perlu menyampaikan alasan dan landasan kebijakannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik berkepanjangan.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan tetap memberikan ruang yang adil bagi perusahaan pers untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya, tanpa menjadikan kerja sama publikasi sebagai tolak ukur kebebasan maupun independensi media.

Insan Pers Putra Langkat menegaskan bahwa hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media harus dibangun atas dasar profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka berharap Plt. Bupati Langkat dapat memanggil dan meminta penjelasan dari jajaran Diskominfo terkait kebijakan tersebut, sekaligus membuka ruang dialog bersama perwakilan perusahaan pers dan organisasi kewartawanan di Kabupaten Langkat.

MINTA PENJELASAN TERBUKA DAN EVALUASI MENYELURUH
Insan Pers Putra Langkat menyampaikan bahwa tuntutan evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur anggaran maupun kerja sama publikasi.

Namun, transparansi kebijakan dinilai penting agar seluruh perusahaan pers memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan kemitraan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan kerja sama media dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, serta ketentuan perusahaan pers yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak Diskominfo Kabupaten Langkat maupun Plt. Bupati Langkat terkait alasan dan dasar pemutusan kemitraan media tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

Insan Pers Putra Langkat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog terbuka, sehingga hubungan pemerintah daerah dengan insan pers tetap berjalan secara profesional, independen, dan saling menghormati.

Pers bukan sekadar mitra publikasi pemerintah, melainkan bagian dari pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial serta tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Jamal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *