Karyawan BRI Unit Randangan Diduga Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp1 Miliar Lebih  

News

gaungdemokrasi.com Pohuwato|Gorontalo — Seorang karyawan Bank BUMN (BRI Unit Randangan) Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa penarikan uang tunai tanpa izin nasabah serta tidak memasukkan setoran kredit nasabah ke dalam pencatatan resmi bank.

 

Peristiwa ini terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2026 di lingkungan kerja BRI Unit Randangan. Kronologi bermula pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika seorang nasabah mendatangi bank untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp148.000.000, namun ternyata saldo rekening tersebut telah kosong. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa tersangka juga telah menerima penyetoran kredit dari 24 orang nasabah, namun dana tersebut tidak dicatatkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.

 

Total kerugian yang diderita mencapai Rp1.029.490.908 (satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah). Diduga kuat uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perdagangan aset keuangan (trading).

 

Tersangka yang menjabat sebagai mantri/bagian kredit ini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Penyidik telah mengantongi puluhan barang bukti berupa slip penarikan, slip penyetoran, rekening koran, serta bukti transfer dan tangkapan layar transaksi keuangan.

 

Tersangka disangka melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Atas tindakannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

 

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penyidik dijadwalkan akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat, 17 September 2026.( Virgo S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *