Paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas Dipimpin Langsung Ketua DPRD kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah , Dengarkan Penjelasan Bupati Soal 4 Raperda Penting

Advetorial

Musi Rawas ,gaungdemokrasi.com-Rapat paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas , kembali menjadi momentum penting Arah kebijakan daerah, setelah Bupati Hj Ratna Machmud hadir menyaksikan penjelasan resmi terhadap 4 rancangan peraturan daerah Senin, 4 Mei 2026. Diruang rapat paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas .

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Musi Rawas , firdaus Cik Olah , SE, M.ikom dihadiri Wakil Bupati serta jajaran anggota dewan . suasana rapat berlangsung serius , mengingat materi yang disampaikan menyangkut pondasi hukum pembangunan Musi Rawas kedepan.

Dalam pidatonya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyampaikan bahwa Raperda bukan hanya sekedar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjalankan otonomi daerah yang harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

” Peraturan daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta harus berpihak pada kepentingan umum,” tegasnya.

Empat Raperda yang disampaikan mencakup sektor krusial , yakni penataan ruang, ketertiban masyarakat , pengelolaan aset daerah, hingga pembentukan struktur perangkat daerah. Keempatnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. sorotan utama tertuju pada Raperda rencana tata ruang wilayah ( RTRW) kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045. Raperda ini sebelumnya sempat tertunda pada tahun 2025 karena masih memerlukan pendalaman substansi di tingkat panitia husus (Pansus).

Penundaan tersebut menjadi catatan penting, mengingat RTRW merupakan dokumen vital yang menentukan pembangunan Arah wilayah selama 20 tahun kedepan. Pemerintah daerahpun kembali mengusulkan pembahasan lanjutan pada tahun 2026 agar tidak menghambat perencanaan pembangunan.

Bupati menekankan bahwa penataan ruang harus dilakukan secara bijaksana, berkelanjutan, dan mampu menjawab dinamika pembangunan serta perubahan kebijakan nasional . tanpa RTRW yang jelas , arah pembangunan beresiko tidak terukur dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

Selain RTRW , Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian serius . Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial .

Perubahan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pembaharuan ini penting guna memastikan pengelolaan aset daerah lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu perubahan ke tiga atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dinas perhubungan serta badan pendapatan daerah, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Bupati berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti pembahasan keempat Raperda tersebut secara konferensif serta tepat waktu

” Kami berharap Raperda ini dapat dibahas bersama secara maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.

Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi agenda formal , tetapi juga mencerminkan tantangan nyata pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pembangunan . Publik pun menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah mampu bersinergi , khususnya dalam menuntaskan Raperda RTRW yang menjadi kunci harapan daerah Musi Rawas . dengan berbagai dinamika yang ada keputusan DPRD kedepannya akan menjadi penentu apakah empat Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau justru menjadi tertuda.(Adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *