Pelaku Pembunuhan RH (40) Tahun. Korban Menghina Pelaku.  Gara Gara Utang Piutang

Hukum & Kriminal

gaungdemokrasi.com Lubuklinggau, CS – Seorang pria berinisial RH (40), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap polisi setelah membunuh rekannya akibat permasalahan utang.

 

Kejadian tragis ini terjadi di Jl. Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa malam (4/3/2025). Korban, seorang wiraswasta berinisial I (52), tewas setelah mengalami luka bacok di kepala dan lengan kiri hampir putus.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh utang piutang sebesar Rp3,2 juta yang belum dikembalikan korban.

 

Berdasarkan pemeriksaan, RH mendatangi rumah saksi bernama Selamat pada Selasa malam untuk menagih utangnya.

 

Namun, korban mengaku belum memiliki uang untuk mengembalikannya. Merasa kecewa, RH pulang ke rumahnya, tetapi kembali lagi sekitar pukul 23.15 WIB karena menyadari ponselnya tertinggal di rumah Selamat.

 

“Saat tiba, ia mendengar korban berbincang dengan Selamat dan menyebut bahwa dirinya tidak akan membayar utang tersebut. Bahkan, korban diduga menghina RH dengan perkataan yang menyulut emosi,” ujar Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar.

 

Tak terima dengan ucapan korban, RH yang melihat sebilah golok di dapur rumah Selamat langsung mengambilnya. Ia kemudian masuk dari pintu depan dan menghampiri korban yang sedang duduk berbincang.

 

Tanpa basa-basi, RH langsung membacok kepala korban sekali dan melayangkan tebasan ke tangan kiri korban hingga hampir putus. Setelah aksinya, RH melarikan diri ke rumah sepupunya di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

 

Keesokan harinya, Rabu (5/3/2025), pihak keluarga RH menghubungi polisi dan menginformasikan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri.

 

Tim gabungan Macan Linggau dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin AKP Kurniawan Azwar langsung menjemput RH di rumah mertuanya di Kelurahan Kayu Ara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku dalam aksi brutalnya.

 

“Pelaku kini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar AKP Kurniawan Azwar.(Virgo S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *