Polsek Lubuklinggau Utara I Kembali Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Kerugian Mencapai 12 Juta

News

LUBUK LINGGAU gaungdemokrasi.com– Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

 

Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

 

Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

 

Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

 

Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.(Virgo S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *