Gaungdemokrasi.com Musi Rawas – Polsek Muara Kelingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Anas Pratama (40), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, meninggalkan rumah bersama istrinya untuk menghadiri hajatan sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pergi, korban memastikan rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati pintu bagian belakang rumah telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, diketahui bahwa sebuah laptop merek HP dan satu buah tabung gas Elpiji telah hilang. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp4.200.000. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/5/V/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/SUMSEL tanggal 01 Mei 2025, tim Polsek Muara Kelingi segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial Arwansyah bin Suharto (25), warga RT.03 Kelurahan Muara Kelingi, berhasil diamankan ketika hendak menjual barang-barang hasil curiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit laptop merek HP warna hitam
1 buah tabung gas Elpiji
1 bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian
Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH.SIK.MH didampingi Kasatreskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk.SIK,CPHR, CBA dan
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra.SH serta Kanitreskrim Ipda Ahmad Kurnianto menjelaskan bahwa Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Virgo S)