Gaungdemokrasi – Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengimbau para pengurus Rukun Warga (RW) agar berhati-hati dan cermat dalam mengelola dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk pembangunan infrastruktur berskala besar, melainkan ditujukan pada pengadaan barang dan jasa yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga.
“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling hanya cukup dua meter,” ujar Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11).
Sardi menyarankan agar dana hibah difokuskan pada pengadaan perlengkapan yang bisa digunakan jangka panjang, seperti tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau fasilitas lain yang dapat menunjang kegiatan masyarakat di tingkat RW.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan fisik lainnya sebaiknya diajukan melalui jalur resmi. RW dapat mengusulkannya melalui Rencana Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), kegiatan reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegas politisi PKS tersebut.
Sardi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana hibah. Setiap RW diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban lengkap, meliputi kuitansi dan dokumen pembelian barang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan mengawasi penggunaan dana ini melalui dua mekanisme: pertama, melalui fungsi anggaran saat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD; dan kedua, melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPRD akan memastikan penggunaan dana hibah ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Ia berharap dana hibah Rp100 juta per RW dapat dikelola secara cermat dan sesuai aturan. Program ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat peran warga serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di lingkungan masyarakat.
“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.(ADV)
