gaungdemokrasi.com MURATARA, – TIm dari Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Karena pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 Wib jaringan besar pengedar sabu yakni Yayan (43) ditangkap dengan digerbek
di belakang rumah makan Surya yang berada di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, tanpa perlawanan
Dari tangan pengangguran warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.020 gram.
Kemudian satu buah plastik Teh China yang bertuliskan Guanyinwang warna gold. Satu buah kantong asoy warna hitam. Satu unit Hp VIVO Warna Hitam.
Saat dikonfirmasi oleh awak media tadi Kamis 23 Januari 2025, Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura.
“Untuk tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut atau keterkaitan barang tersebut”. Tambahnya
Dijelaskan Kasat Narkoba penangkapan terjadi dimana sebelumnya petugas mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat seseorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi Narkotika.
Lalu pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.
Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Tempat tersebut.
Lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, setelah itu di temukan barang bukti.
Pada saat di buka dan disaksikan oleh pelaku didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.020 Gram yang diselipkan pelaku di belakang bajunya.
“Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti”. Sambungnya
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar. (Nasrullah)