gaungdemokrasi.com Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang individu bernama IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kronologi Pengungkapan
Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target operasi yang dicari.
Pada dini hari Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap target yang kemudian mengaku bernama IA di Parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Saat akan diamankan, petugas melihat terlapor membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bruto 3,44 gram.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Penyangkatan Pasal
Tersangka berikut seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Komitmen Bersih dari Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa kompromi. Satresnarkgau terus memperkuat patroli, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta kerja sama lintas wilayah guna menciptakan Lubuk Linggau yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkotika.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika ke pihak kepolisian, karena keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.( Virgo S )

