Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Modus Baru Peredaran Narkotika dalam bentuk Perangkat Rokok Elektrik (vape) 

Hukum & Kriminal

LUBUK LINGGAU gaungdemokrasi.com– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang disamarkan dalam bentuk perangkat rokok elektrik (vape). Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan petugas karena diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.

 

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Gentayu, Gg. Gelatik, No. 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Kronologi Penggerebekan: Sempat Dibuang ke Pohon Pisang

 

Keberhasilan operasi ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, langsung mengambil tindakan tegas.

 

AKP M. Romi memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, IPDA Muhamad Deden, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

 

* Pukul 22.50 WIB: Tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipetakan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mendatangi dan mengamankan sebuah rumah yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati tersangka AV.

* Proses Penggeledahan: Awalnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah namun tidak menemukan barang bukti apa pun.

* Interogasi Instan: Petugas tidak menyerah begitu saja. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, AV akhirnya mengaku bahwa ia telah membuang barang bukti ke area belakang rumahnya demi mengelabui petugas.

* Penemuan Barang Bukti: Petugas segera bergerak ke area belakang rumah dekat pohon pisang. Di atas tanah, anggota menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Saat bungkus wafer tersebut dibuka, petugas menemukan barang bukti krusial yang langsung disita demi kepentingan penyidikan Narkotika Golongan II, 2 (dua) pcs Catridge Vape merk YAKUZA XL (diduga mengandung Etomidate) yang disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus plastik bekas Wafer Nabati warna kuning dan Alat Komunikasi | 1 (satu) unit HP VIVO Y16 warna Hitam

 

Ancaman Hukuman dan Hukum yang Disangkakan

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AV beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya.

 

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka untuk memberikan efek jera:

 

Pasal Primer: Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengatur sanksi pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II bukan tanaman. Pasal Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat peredaran zat berbahaya jenis Etomidate kini mulai menyasar tren gaya hidup seperti penggunaan likuid atau catridge vape. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memerangi narkoba di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *