Tanah Sempadan Sungai Diduga Dijual Oknum Kades, LSM GMAS Desak APH Bertindak Tegas.

News

Gaungdemokrasi.com – Langkat

Terkait pemberitaan sebelumnya di TribunNews.com mengenai dugaan penjualan tanah sempadan Sungai Tanjung Ibus, Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Lokasi tanah yang dimaksud berada di Dusun 10 Pematang Buluh, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Mediakompas.id pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Ibus di kediamannya.

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Tanjung Ibus membantah tegas tudingan telah menjual tanah sempadan sungai tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat jual beli atas lahan dimaksud.

Menurutnya, dokumen yang dikeluarkan bukanlah surat jual beli, melainkan surat ganti rugi garap. Hal itu diberikan kepada warga Dusun 10 Pematang Buluh yang sebelumnya mengelola lahan tersebut, namun tidak lagi mampu menggarapnya karena keterbatasan biaya.

Lebih lanjut, Kepala Desa menjelaskan bahwa tanah tersebut sejak dahulu memiliki pemilik dan bukan merupakan tanah desa.

“Kalau tanah itu berstatus tanah desa, apalagi termasuk jalur hijau seperti yang disampaikan LSM GMAS, tidak mungkin saya berani mengeluarkan surat ganti rugi. Apa mungkin saya menjerat diri sendiri dan leher saya sendiri” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak LSM GMAS tetap meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan status tanah sempadan sungai tersebut.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat tanah sempadan sungai umumnya memiliki aturan ketat terkait pemanfaatannya demi menjaga fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *