gaungdemokrasi.com Lubuklinggau – Gerak cepat Tim Gabungan Polres Lubuk Linggau yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam, bersama Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jumat (17/7/2026). Pelaku berinisial M.S.E. (32) berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar 5 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap di kediamannya setelah petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membakar rumah mertuanya menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, disiramkan ke lantai kayu bagian dapur, kemudian disulut menggunakan korek api.
Akibat aksi tersebut, api menjalar dan menghanguskan 11 unit rumah dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, sementara hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif methamphetamine.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Virgo S )

