LUBUK LINGGAU gaungdemokrasi.com – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mereka meringkus seorang pria berinisial RA (33), pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar barang berharga milik pengunjung kafe.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 13 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Mei 2026. Aksi nekat tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, bernama Tiara Anggraini.
Kronologis Kejadian di Kafe Melodi Cinta
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya, Winda dan Lisna, mengunjungi Kafe Melodi Cinta (MC) yang berlokasi di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Setelah selesai beraktivitas, pada Minggu dini hari tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB, korban berniat untuk pulang. Namun, sesampainya di luar kafe, korban baru menyadari bahwa tas miliknya yang berisi sebuah dompet dan tiga unit ponsel (HP) tertinggal di atas meja dalam kafe.
Korban pun segera kembali masuk ke dalam kafe, namun tas tersebut sudah raib. Korban sempat merasa curiga terhadap seorang laki-laki berbaju kaos kuning yang sebelumnya duduk tidak jauh dari posisinya, namun pria tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi. Merasa menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Penyelidikan Melalui CCTV dan Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Setelah mengantongi identitas dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, perburuan terhadap pelaku pun dilakukan. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RA pada pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Pengakuan Tersangka dan Gelar Perkara
Penyidik kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Selasa, 31 Mei 2026 di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I. Di hadapan petugas, RA mengakui secara kooperatif bahwa ia secara sadar telah mengambil tas milik korban karena timbul niat untuk memilikinya.
Guna menghilangkan jejak, fisik tas milik korban dibuang oleh pelaku di pinggir jalan, sementara sebagian isi tas yang berharga diambil dan dikuasai oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RA kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHPidana. Penangkapan ini menegaskan kesiapsiagaan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(Virgo S)

