Wujud Transparansi Polres Lubuklinggau Gelar Konferensi Pers Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

News

gaungdemokrasi.com Lubuk Linggau – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal beserta jajaran Polsek di wilayah hukumnya, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pada hari Kamis, 3 September 2026.

 

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memaparkan hasil kinerja dan keberhasilan penindakan hukum yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir, sekaligus memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap dan ditangani.

 

Dalam rentang waktu tersebut, tim penyidik berhasil mengungkap sejumlah perkara penting yang mencakup tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penggelapan, kejahatan di bidang perbankan, tindak pidana perlindungan anak, hingga pemalakan dan pengancaman.Berikut rincian lengkap hasil pengungkapan tersebut:

 

 

 

I. UNIT PIDUM SAT RESKRIM

 

1. Tindak Pidana Curas dan Curanmor

 

Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 20 tempat kejadian perkara. Tersangka berinisial P, 22 tahun, berprofesi sebagai buruh, diamankan setelah tim penyidik menelusuri jejak dari berbagai laporan masyarakat.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan beragam modus: mulai dari memepet korban di jalan sepi, merampas barang milik korban secara paksa, mengancam menggunakan senjata tajam, hingga merusak kunci kendaraan bermotor dengan alat kunci T. Pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi berbeda. Hasil kejahatan yang didapatkan kemudian habis digunakan untuk membeli narkotika dan mengikuti perjudian daring.

 

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 baju hitam, 1 celana jeans berwarna biru muda, serta 1 kotak kemasan telepon genggam bermerek Apple. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

2. Tindak Pidana Penggelapan

 

Penindakan juga dilakukan terhadap kasus penggelapan yang merugikan perusahaan besar. Tiga orang tersangka berinisial GG (27 tahun), N (36 tahun), dan ES (37 tahun) diamankan atas perbuatan mengambil dan menjual tiang penyangga jaringan WiFi milik PT Armada Bahtera Internasional tanpa izin dari pihak perusahaan.

 

Perbuatan ini dilakukan secara berulang‑ulang dalam kurun waktu tertentu, dan hasil penjualannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi masing‑masing. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak perusahaan, kerugian yang ditimbulkan mencapai nilai Rp300 juta. Dari lokasi kejadian maupun penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max 256 GB, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta 270 batang tiang besi penyangga jaringan yang menjadi objek kejahatan.

 

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 488 Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

 

 

II. UNIT PIDSUS SAT RESKRIM

 

Tindak Pidana di Bidang Perbankan

 

Penyidik juga berhasil mengungkap kasus pidana khusus di sektor perbankan yang bernilai sangat besar. Tersangka berinisial DW, 35 tahun, yang berprofesi sebagai RM Briguna di Bank BRI, diamankan atas dugaan melakukan penipuan dalam proses pengalihan utang nasabah.

 

Kronologis peristiwa bermula saat tersangka mendampingi nasabah dalam proses pengalihan atau pengambilalihan kredit dari Bank BSI dan Bank Mandiri ke Bank BRI. Setelah dana kredit tersebut dicairkan oleh bank, tersangka meminta nasabah menyerahkan seluruh dana tersebut dengan alasan akan digunakan untuk melunasi sisa utang di bank sebelumnya. Padahal, dana tersebut tidak pernah disalurkan untuk tujuan yang dimaksud, melainkan diduga dikendalikan dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan ini, Bank BRI mengalami kerugian finansial yang mencapai angka Rp2,14 miliar.

 

Barang bukti yang diamankan berupa berkas nota dinas, rekening koran, 6 bundel dokumen perjanjian kredit, 2 surat keputusan pengangkatan jabatan, serta surat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *