Polda Gorontalo gaungdemokrasi.com -Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan dinyatakan lengkap alias P21.
Hal ini dinyatakan oleh Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus ) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya,pada Rabu , 11 Juni 2025 .
“Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo, ” tegasnya, Dirreskrimsus.
Lebih Lanjut Maruly mengatakan, saat ini Subdit Tipikor Polda Gorontalo sudah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan melakukan tahap 2,” ujar dia.
“Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ” sambung dia.
Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone yakni DJ dan IA.(*)