DPRD Bekasi Tetapkan Aturan Baru Penyertaan Modal BUMD

Advetorial

Gaungdemokrasi, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kini tidak dapat lagi melakukan penyertaan modal secara sembarangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut menyusul adanya peraturan daerah yang mengatur mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Melalui aturan tersebut, setiap rencana penyertaan modal dari pemerintah daerah harus disertai dokumen analisis kelayakan investasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum pemerintah daerah menanamkan modal pada perusahaan milik daerah.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menegaskan bahwa ketentuan tersebut dibuat agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan terukur. Menurutnya, penyertaan modal harus didasarkan pada perhitungan bisnis yang matang sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan daerah.

Peraturan tersebut telah melalui proses pembahasan cukup panjang sejak November 2025 sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada awal Maret 2026. Aturan ini secara khusus mengatur mekanisme serta akumulasi penyertaan modal yang diperuntukkan bagi sejumlah BUMD di Kota Bekasi.

Dengan adanya analisis kelayakan investasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui proyeksi keuntungan maupun risiko sebelum melakukan investasi kepada BUMD. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Legislatif berharap keberadaan aturan tersebut tidak hanya menertibkan tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mendorong BUMD agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberi dampak positif bagi perekonomian Kota Bekasi. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *