LUBUK LINGGAU gaungdemokrasi.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui tim khusus “Macan” berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik Klinik Hapsari Medika hingga mencapai Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7), pasca laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sehari sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, korban atas nama Eko Saputra melaporkan adanya dugaan pencurian yang menimpa aset miliknya di Klinik Hapsari Medika, yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang yang tidak berwenang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, di mana pelaku telah membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Merespons laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.
Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi tersebut, pelaku yang berinisial AM (38 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
“Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk pertanggungjawaban hukum, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya.(Virgo S)

