Gaungdemokrasi – Kota Bekasi
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar yang hingga November 2025 masih jauh dari target. Dari total target sebesar Rp16 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Menurut Alit, rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh tunggakan pajak dari sejumlah pasar yang dikelola pihak ketiga (PHK3).
“Menurut informasi yang saya dapat, ada beberapa pasar yang memang menunggak atau belum membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Jumlahnya ada sekitar enam sampai tujuh pasar yang dikelola oleh PHK3,” ujarnya.
Ia menegaskan agar Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) bertindak tegas terhadap para pengelola pasar yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ini masih jauh dari target Rp16 miliar. Ada tunggakan kurang lebih sekitar Rp12 miliar lagi. Saya minta pemerintah, dalam hal ini Disdagperin, untuk tegas menagih pajak yang diperlukan kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Jika pihak ketiga tidak menunjukkan itikad baik, DPRD meminta agar kerja sama pengelolaan pasar dievaluasi.
“Kalau mereka tidak bertanggung jawab atau menunda-nunda pembayaran pajaknya, kita minta agar dievaluasi pasar-pasar yang dikelola pihak ketiga, khususnya yang menunggak pajak itu,” lanjutnya.
Alit juga menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan pemeriksaan langsung terkait persoalan yang muncul di lapangan.
“Kita nanti akan cari tahu dulu dari dinas terkait. Saya juga baru mendengar soal adanya pedagang yang meminta kembali uang, ini juga harus kita dalami apa penyebabnya,” kata Alit.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus mampu menindak tegas pihak ketiga agar segera melunasi kewajiban pajak.
“Pemerintah harus bisa memaksa pihak ketiga untuk segera menunaikan kewajibannya. Pajak itu adalah uang masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah dan harus dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alit menegaskan perlunya penegakan aturan hukum bagi pengelola pasar yang tetap membandel.
“Kalau mereka bersikeras tidak membayar pajak, tentu kita akan kembalikan pada regulasi dan aturan hukum yang ada. Sanksinya bisa sampai pemutusan hubungan kerja sama atau kontrak antara pemerintah dan pihak ketiga,” tutupnya.(ADV)
