Gaungdemokrasi, Kota Bekasi – Minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi. Dewan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait kewajiban penyediaan RTH sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Ia bahkan mendorong agar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau diberikan sanksi tegas hingga penyegelan.
Arif menegaskan bahwa ruang terbuka hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan permukiman di Kota Bekasi.
Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan maupun pengembang yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi agar tetap mematuhi aturan terkait penyediaan ruang terbuka hijau.
Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai area resapan air, tetapi juga penting untuk menjaga kualitas udara serta memberikan ruang publik bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar aturan tersebut demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Bekasi.(ADV)
