gaungdemokrasi.com Lubuklinggau – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Penangkapan ini merupakan hasil pelaksanaan patroli rutin malam yang digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
Kegiatan pengamanan bermula saat personel Polsek Lubuk Linggau Barat melaksanakan patroli menyeluruh di wilayah hukumnya pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Kewaspadaan petugas membuahkan hasil sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (30/7), tepatnya di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pejalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan tidak wajar.
Mendapatkan pengamatan tersebut, tim patroli segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang kemudian mengaku bernama FY (37 tahun), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur hukum menemukan sejumlah barang yang disimpan tersangka secara sembunyi-sembunyi:
– Satu buah pisau yang terselip di pinggang sebelah kanan;
– Satu buah masker berwarna hitam;
– Satu buah senter berwarna hitam;
– Dua buah alat kawat yang sudah dibengkokkan yang ditemukan di kantong bawah kanan celana tersangka.
Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Markas Polsek Lubuk Linggau Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka FY kini disangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa senjata tajam di tempat umum bukan pada tempatnya.
Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli malam dan pengawasan di titik-titik rawan wilayah. Penindakan ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat agar mematuhi peraturan dan tidak membawa senjata tajam tanpa izin resmi guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan gangguan keamanan yang dapat merugikan lingkungan sekitar.( Virgo S )

