Zaman Era Digitalisasi Berkembang Pesat Polres Lubuklinggau Sosialisasi UU ITE Dan Transaksi Elektronik Di SMAN 2 Lubuklinggau 

News

gaungdemokrasi.com Lubuklinggau – Pesatnya perkembangan teknologi informasi bak dua sisi mata uang bagi generasi muda. Di satu sisi memberikan kemudahan belajar, namun di sisi lain menyimpan ancaman hukum jika tidak disikapi dengan bijak. Menyadari hal tersebut, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan mengambil langkah preventif dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMA Negeri 2 Lubuk Linggau pada Rabu (13/7/2026).

 

Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung interaktif ini diinisiasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana ruang digital yang tertib, sehat, aman, dan beretika di kalangan pelajar selaku pengguna aktif media sosial.

 

Hadir langsung sebagai pemateri utama dalam giat tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi yang diwakili oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Islan. Kehadiran pihak kepolisian ini disambut antusias oleh kepala sekolah, majelis guru, serta ratusan siswa-siswi SMAN 2 Lubuk Linggau.

 

Wanti-wanti Keras: Perangi Hoax, Judi Online, dan Cyberbullying

 

Dalam paparannya, Kanit Pidsus Ipda Dodi Islan mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam UU ITE yang rentan menjerat kalangan remaja akibat ketidaktahuan. Ia menekankan bahwa rekam jejak digital bersifat abadi dan dapat memengaruhi masa depan para siswa.

 

Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan khusus dalam sosialisasi tersebut:

 

1. Larangan Penyebaran Berita Bohong (Hoax): Pelajar diminta menerapkan prinsip *saring sebelum sharing* agar tidak turut menjadi mata rantai penyebaran informasi palsu yang dapat memicu kegaduhan.

 

2. Pemberantasan Judi Online (Judol): Pihak kepolisian memberikan peringatan keras mengenai bahaya laten judi online yang kini marak mengincar usia remaja, baik dari sisi kecanduan finansial maupun sanksi pidananya.

 

3. Etika Berkomunikasi (Stop Cyberbullying & Ujaran Kebencian): Mengingatkan siswa agar menjaga jempol dan ketikan di media sosial, serta tidak melakukan perundungan siber (cyberbullying) terhadap sesama teman.

 

“Amanat dari Bapak Kapolres sangat jelas, kita ingin menyelamatkan masa depan generasi muda di Lubuk Linggau. Ruang digital harus diisi dengan kreativitas dan prestasi, bukan dengan ujaran kebencian, hoax, apalagi terjebak lingkaran setan judi online. Ingat, jempolmu adalah harimaumu,” tegas Ipda Dodi Islan di hadapan para siswa.

 

Apresiasi Sekolah dan Komitmen Bersama

 

Di tempat yang sama, pihak sekolah SMA Negeri 2 Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Lubuk Linggau atas kepeduliannya memberikan edukasi hukum sejak dini. Kegiatan ini dinilai sangat tepat momentumnya di tengah tingginya durasi penggunaan gawai oleh para remaja saat ini.

 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 2 Lubuk Linggau dapat menjadi agent of change (agen perubahan) dan pelopor dalam menyebarkan konten-konten positif di dunia maya, sekaligus mampu membentengi diri serta keluarga dari berbagai modus penipuan dan kejahatan siber.( Virgo S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *