Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita

Hukum & Kriminal

gaungdemokrasi.com Labura.– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (51), warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,19 gram, Beberapa plastik kosong berbagai ukuran, 3 unit handphone (dua Nokia dan satu Vivo), 1 timbangan elektronik, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, 1 kaca pirex, mancis, dompet kulit, serta uang tunai sebesar Rp2.495.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, tersangka BS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujarnya.

 

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.M.SUKMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *